spot_img
BerandaBaliBadungTambang Kampial Nusa Dua Ditutup Sementara, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Izin...

Tambang Kampial Nusa Dua Ditutup Sementara, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Izin dan Legalitas

GATRABALI.COM, MANGUPURA – Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dihentikan sementara setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Jumat (4/9/2026).

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH, bersama Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, Anggota Pansus TRAP I Wayan Tagel Winarta, serta jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung dan sejumlah OPD terkait.

Keputusan penghentian sementara diambil karena masih terdapat sejumlah dokumen dan aspek legalitas yang perlu diperjelas, termasuk perizinan pertambangan serta dasar hukum pengelolaan lahan dan aktivitas di kawasan tersebut.

Dewa Nyoman Rai menegaskan, Pansus TRAP ingin memastikan seluruh kegiatan yang berlangsung memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.

“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegasnya.

Dari pengecekan di lapangan, Pansus belum memperoleh kejelasan terkait izin usaha pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Selain itu, dokumen amar putusan pengadilan yang disebut menjadi dasar pengelolaan lokasi juga belum dapat diperlihatkan secara jelas kepada tim.

Baca Juga  Badung Dapat Penghargaan Nasional Atas Inovasi Akses Pendidikan, Wabup Alit Sucipta Terima Penghargaan di Jakarta

“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ungkapnya.

Luas kawasan yang mencapai sekitar 5,8 hektare juga menjadi perhatian Pansus. Dewa Nyoman Rai mempertanyakan klasifikasi kegiatan tersebut apabila disebut sebagai usaha berskala rendah atau mikro.

“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” ujarnya.

Dewa Nyoman Rai menyebut penghentian sementara bukan berarti aktivitas di lokasi tidak dapat dilanjutkan. Pengelola masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen dan memenuhi ketentuan yang diperlukan.

Persoalan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap dari pihak-pihak terkait.

“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga  Gedung Parkir Sanur hingga Embung Tukad Unda, Gubernur Koster Pastikan Proyek Jalan

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan pihak pengelola telah menghormati keputusan penghentian sementara aktivitas.

“Karena beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara. Bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka. Kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat. Kita sama-sama lembaga pemerintah, jadi harus saling menghormati,” kata Somvir.

Ia menegaskan masyarakat memiliki hak memperoleh informasi secara terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.

“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, Pansus juga mendalami perubahan pengelolaan lokasi. Sebelumnya lokasi disebut dikelola oleh CV Puspa, sedangkan saat ini CV Puspa disebut hanya menyewakan alat. Pengelolaan kegiatan kemudian disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Hal tersebut menjadi perhatian Pansus, terutama terkait kewenangan pengelolaan, dasar hukum kegiatan, serta kaitan putusan pengadilan dengan aktivitas pertambangan di lokasi.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, juga mendorong agar seluruh dokumen yang menjadi dasar kegiatan dapat dibuka dan diperiksa.

Baca Juga  106 Sertifikat Terbit di Lahan Mangrove, DPRD Bali Bongkar Dugaan Mafia Tanah

“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, Ridwan selaku pengawas kurator menyatakan sepakat dengan keputusan penutupan sementara dan bersedia mengikuti arahan Pansus TRAP DPRD Bali.

Dalam dialog di lapangan, petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan pertambangan juga ditanya mengenai ID card. Petugas tersebut belum dapat menunjukkan kartu identitas pengawas dan hanya menunjukkan surat tugas.

Petugas kemudian menjelaskan bahwa dirinya merupakan pengawas yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi yang dikelola kurator berdasarkan penunjukan pengadilan. Penjelasan tersebut masih akan didalami melalui dokumen resmi.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan seluruh temuan dari sidak akan menjadi bahan pembahasan dalam RDP. Sejumlah hal yang akan didalami meliputi status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, perizinan pertambangan, status pengawas, serta kesesuaian aktivitas dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.

Dengan penghentian sementara tersebut, aktivitas di kawasan Kampial belum dapat berjalan kembali sebelum kelengkapan dokumen dan aspek legalitasnya dipastikan.(ri/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments