spot_img
spot_img
BerandaBaliTatanan Baru untuk Pemedek dan Pengunjung Pura Agung Besakih, Gubernur Koster Rilis...

Tatanan Baru untuk Pemedek dan Pengunjung Pura Agung Besakih, Gubernur Koster Rilis Surat Edaran

GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 mengenai Tatanan bagi Pemedek dan Pengunjung yang Memasuki serta Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).

Surat edaran tersebut disampaikan pada Rabu, 2 April 2025, di rumah jabatan Jaya Sabha, dan berisi sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mendukung kelancaran upacara besar tersebut serta memperhatikan kepentingan krama Bali.

Dalam surat edaran ini, Gubernur Koster menekankan pentingnya pemanfaatan sektor ekonomi lokal melalui pemberian ruang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.

Sebagai bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, diharapkan dampak ekonomi dari IBTK dapat berputar dengan memfasilitasi UMKM, yang sebagian besar berasal dari Kabupaten Karangasem.

Baca Juga  Delegasi Pertamuda 2025 Sambangi KJRI San Francisco, Perkuat Jejaring Global Startup Mahasiswa Indonesia

“Kami menyediakan fasilitas yang memadai bagi pelaku UMKM untuk berjualan di kawasan Bencingah dan Manik Mas Pura Besakih. Semua produk yang dijual harus produk lokal Bali, dengan prioritas dari Karangasem,” ujar Gubernur Koster saat membacakan poin-poin dalam surat edaran.

UMKM yang berjualan di kawasan ini akan menggunakan kios dan los yang disediakan secara gratis, namun dengan biaya operasional perawatan serta biaya untuk rekening listrik dan air. Di kawasan Bencingah, terdapat 248 unit kios dan 162 unit los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia 25 kios dan 36 los.

Baca Juga  Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho dan Spanduk Kadaluarsa untuk Jaga Kebersihan Kota

Produk yang dijual oleh UMKM termasuk sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), kerajinan rakyat, cinderamata branding Besakih, serta kuliner dan produk olahan, sayur, dan buah-buahan.

Meski memberikan kemudahan bagi UMKM, Gubernur Koster juga menekankan beberapa larangan keras demi menjaga kebersihan dan kesucian kawasan Pura Agung Besakih.

Di antaranya, pelaku UMKM dilarang berjualan di tepi jalan dan hanya diperbolehkan menggunakan kios serta los yang telah disediakan. Selain itu, penggunaan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk dan minuman kemasan plastik juga dilarang keras.

Baca Juga  Sinergi Adat dan Hukum, Bale Kertha Adhyaksa Resmi Hadir di Seluruh Desa Jembrana

Pelaku UMKM juga diwajibkan menjaga kebersihan dengan mengelola sampah secara mandiri, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian kawasan suci Pura Agung Besakih.

Selain itu, Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2025 juga mengatur tatanan pengunjung dan jadwal persembahyangan pamedek dari berbagai kabupaten/kota, serta sejumlah kemudahan lainnya seperti fasilitas pendukung, rekayasa lalu lintas, dan pengaturan keteraturan pengunjung.

Gubernur Koster mengajak seluruh masyarakat Bali untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dengan dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait di tingkat provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem. (*/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments