GATRABALI.COM, DENPASAR – Hasil Survei Penilaian Indeks (SPI) Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik suap dan gratifikasi masih menjadi tantangan besar dalam pemerintahan di Indonesia.
Temuan survei menunjukkan bahwa 90 persen kasus suap dan gratifikasi terjadi di kementerian/lembaga, sementara 97 persen terjadi di pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota).
Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, menyebutkan bahwa survei ini memberikan gambaran nyata mengenai celah korupsi di berbagai sektor.
“Survei ini dilakukan untuk memetakan risiko korupsi, sehingga dapat menjadi bahan rekomendasi dalam meningkatkan upaya pencegahan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Senin, 10 Februari 2025.
Peningkatan angka suap dan gratifikasi ini bukan hanya berasal dari laporan eksternal, tetapi juga diakui oleh pegawai internal yang mengungkapkan adanya peningkatan tajam dalam praktik korupsi, terutama di tingkat desa.
Faktor koreksi dalam survei juga memperhitungkan fakta korupsi yang ditemukan selama proses pelaksanaan SPI.
Dengan adanya Survei Penilaian Indeks ini, pemerintah diharapkan dapat lebih efektif dalam merancang kebijakan antikorupsi dan memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara transparan serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat. (gus/gb)