Kamis, Oktober 3, 2024
BerandaBaliTersangka Rokok Ilegal Ditangkap, Nilai Kerugian Negara Mencapai Milyaran Rupiah

Tersangka Rokok Ilegal Ditangkap, Nilai Kerugian Negara Mencapai Milyaran Rupiah

GATRABALI.COM, DENPASARBea Cukai Denpasar menindaklanjuti penyerahan rokok ilegal beserta pelaku dari Polres Jembrana yang dilakukan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Sebelumnya, pada Kamis, 1 Agustus 2024, Polres Jembrana berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai bersama terduga pelaku yang melakukan aktivitas mencurigakan di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana.

Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai aktivitas bongkar muat yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Jembrana, ditemukan kegiatan bongkar muat rokok ilegal tanpa pita cukai yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas Polres Jembrana untuk selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Denpasar guna diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Bandara I Gusti Ngurah Rai Lakukan Ini Mantapkan Kesiapan Personilnya

Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar pada Selasa, 7 Agustus 2024, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, beserta seluruh jajaran.

“Kami menyampaikan terima kasih. Hal ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Polri dan Bea Cukai. Juga merupakan penekanan pernyataan sikap bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen semua pihak,” paparnya.

Setelah dilakukan penelitian dan pencacahan, diketahui total jumlah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai adalah sebanyak 1.760.000 batang berbagai merek dari jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan total nilai cukai sebesar Rp1.331.200.000,-. Adapun perkiraan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp1.707.968.000,-.

Baca Juga  Persiapan Groundbreaking Proyek Bali Subway, Pj Gubernur Gelar Rapat Koordinasi

Selain barang bukti, juga turut diamankan seorang pria berinisial H, berusia 26 tahun, berasal dari Kecamatan Jembrana. Diketahui pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan pemilik jutaan rokok tanpa pita cukai tersebut. Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Berdasarkan uraian pasal tersebut, pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran pidana yang selanjutnya diputuskan untuk dilakukan penyidikan dengan menetapkan Saudara H sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang cukai.

Baca Juga  Bupati Jembrana Buka Sosialisasi SEPADU KB, Targetkan Penurunan Stunting di Bawah 6 Persen

“Kami tidak henti-hentinya menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal ini sangat membahayakan konsumen karena belum diketahui kandungannya dan tentu saja mempengaruhi pencapaian penerimaan negara yang sangat diperlukan untuk pembangunan,” tambah Puguh Wiyatno.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara Polri dan Bea Cukai. Sekali lagi ini juga merupakan bentuk pernyataan sikap bahwa seluruh pihak berkomitmen memberantas rokok ilegal,” tutupnya. (gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments