Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliBadungTim Disperindag Bali Pastikan Pangkalan LPG 3 Kg di Badung Sesuai Aturan...

Tim Disperindag Bali Pastikan Pangkalan LPG 3 Kg di Badung Sesuai Aturan Baru

GATRABALI.COM, BADUNG – Tim Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan subpangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Badung pada Kamis,13 Februari 2025.

Sidak ini bertujuan untuk memantau kelancaran distribusi setelah diberlakukannya Surat Edaran (SE) tertanggal 1 Februari 2025, yang mengharuskan pembelian LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina, serta melarang penjualan secara eceran.

Tim yang terlibat dalam sidak ini terdiri dari sejumlah instansi terkait, termasuk PT Pertamina, Hiswana Migas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Badung. Mereka bersama-sama memantau situasi di lapangan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap stabil.

Baca Juga  Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Incracht

Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kebijakan baru berjalan lancar.

“Meskipun peraturan baru diberlakukan, kami memastikan distribusi LPG 3 kg tetap stabil. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa LPG 3 kg yang didistribusikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak ada penimbunan,” jelas Pasek Putra.

Baca Juga  Kolaborasi Atasi Kebakaran Hutan Tejakula

Lebih lanjut, Pasek Putra menekankan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghindari kelangkaan LPG 3 kg dan memastikan agar distribusi tepat sasaran.

“Dengan perluasan pangkalan oleh Pertamina, diharapkan LPG 3 kg bisa lebih merata dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah,” tambahnya.

Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menambah jumlah pangkalan dan subpangkalan untuk memperpendek jarak distribusi.

“Setiap pangkalan kini mendapatkan 50–80 tabung LPG 3 kg per hari, yang sebelumnya 120 tabung. Sebagian besar dari jumlah tersebut langsung dijual ke konsumen, sementara 10% disalurkan ke subpangkalan,” ungkap Al Hilmy.

Baca Juga  Remaja 15 Tahun Curi Motor di Lapangan Puputan Badung, Ditangkap saat Memperbaiki Barang Curian

Al Hilmy juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap standar distribusi, di mana LPG 3 kg harus dilengkapi dengan karet segel dan memiliki berat sesuai dengan ketentuan untuk menjamin keselamatan konsumen.

Dengan adanya sidak dan pengawasan rutin, diharapkan kebijakan baru ini akan memperlancar distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Badung, serta mencegah adanya penyalahgunaan dan kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments