GATRABALI.COM, BANGLI – Tim Pengawasan Terpadu yang terdiri dari Pemprov Bali, Pertamina, serta pemerintah kabupaten/kota di Bali kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penggunaan LPG 3 kg bersubsidi.
Sidak yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024 di Kabupaten Bangli bertujuan untuk memastikan gas subsidi tepat sasaran, khususnya bagi rumah tangga miskin dan pelaku UMKM.
Kegiatan sidak dimulai dengan inspeksi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Windhu Sari Gas di Banjar Buungan, Desa Tiga, Susut, Bangli. Tim kemudian melanjutkan sidak di sejumlah lokasi usaha di kawasan Batur, Kintamani, seperti Warung Jowet dan Kafe Okuta.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa tujuan pengawasan ini tidak hanya untuk memastikan distribusi LPG sesuai aturan, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kami mengecek kelengkapan tabung agar memenuhi standar keamanan dan mencegah praktik ilegal seperti pengoplosan,” ujar Pasek.
Di SPBE PT Windhu Sari Gas, tim tidak menemukan pelanggaran berat seperti kekurangan berat tabung atau pengoplosan. Namun, beberapa kelalaian ditemukan, seperti tabung yang langsung dimuat tanpa pengecekan kebocoran dan segel penutup yang terlalu longgar.
“Semua tabung memenuhi standar SNI. Namun, keamanan segel perlu ditingkatkan untuk menjaga keaslian dan kualitas tabung,” tegas Pasek.
Sales Branch Manager V Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian, juga menekankan pentingnya mematuhi prosedur untuk melindungi hak konsumen.
“SPBE wajib memastikan kualitas, kuantitas, dan keamanan produk. Kelalaian dalam pengisian ulang harus dihindari. Jika ada kendala teknis, gunakan alternatif seperti bak air untuk pengecekan kebocoran,” kata Zico.
Sidak di Warung Jowet menemukan penyalahgunaan LPG 3 kg untuk usaha. Tim memberikan edukasi kepada pemilik warung dan meminta mereka untuk menandatangani surat pernyataan agar berhenti menggunakan gas bersubsidi. Sebaliknya, Kafe Okuta mendapat apresiasi karena telah mematuhi aturan dengan menggunakan LPG non-subsidi.
Kegiatan pengawasan ini melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Pangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Satpol PP, serta Hiswana Migas.
Sidak ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak dan mendukung penerapan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022, yang melarang penggunaan LPG 3 kg untuk delapan jenis usaha, seperti restoran, hotel, laundry, dan usaha tani tembakau. (gus/gb)