GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik inisiatif pemerintah dalam membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang bertujuan mengelola investasi BUMN secara lebih komprehensif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kehadiran BPI Danantara dapat memperkuat perekonomian nasional secara berkelanjutan melalui optimalisasi pengelolaan aset negara.
Pembentukan BPI Danantara didasarkan pada Perubahan Ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN yang telah disahkan oleh DPR pada 4 Februari 2025.
Lembaga ini akan mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengalokasikannya untuk investasi strategis, termasuk sektor hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, industri substitusi impor, serta digitalisasi.
Menurut Dian, konsep sovereign wealth fund seperti BPI Danantara bukanlah hal baru di dunia. Banyak negara telah menerapkan model serupa, seperti Government Pension Fund Global di Norwegia, Temasek Holdings di Singapura, Qatar Investment Authority di Qatar, dan Abu Dhabi Investment Authority di Uni Emirat Arab.
Keberadaan lembaga ini memungkinkan negara untuk mengelola dan mengoptimalkan kekayaan secara lebih efektif, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan aset.
Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk sektor perbankan seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Ketiga bank tersebut tetap tunduk pada ketentuan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK, sebagai lembaga pengawas sektor keuangan, memastikan bahwa pengelolaan bank BUMN tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola yang baik guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dian menegaskan bahwa meskipun ketiga bank BUMN akan berada di bawah pengelolaan BPI Danantara, kualitas operasional dan layanan perbankan tidak akan terganggu.
Bank-bank tersebut tetap akan beroperasi sesuai regulasi yang berlaku dan tetap menjamin keamanan simpanan masyarakat. Sebagai perusahaan terbuka, bank-bank ini juga berkewajiban menjaga kinerja dan membangun kepercayaan investor.
Sejalan dengan keanggotaan Indonesia dalam G20 dan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), regulasi perbankan nasional harus selaras dengan praktik terbaik internasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan transparansi sektor perbankan, sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat meluncurkan BPI Danantara.
OJK telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan industri perbankan terkait implementasi teknis pembentukan BPI Danantara, termasuk skema pengelolaan bank BUMN di bawah lembaga ini.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan bank BUMN tetap berjalan secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara kinerja, bank-bank BUMN yang dikonsolidasikan dalam BPI Danantara telah menunjukkan performa positif. Pada Desember 2024, pertumbuhan dana pihak ketiga, laba bersih, dan kredit bank BUMN mengalami peningkatan dengan kualitas aset yang tetap terjaga. Dengan modal yang kuat dan likuiditas yang cukup, bank-bank ini diperkirakan dapat terus mencatatkan kinerja positif di masa mendatang.
Pada 2025, bank BUMN akan fokus mempertahankan fundamental keuangan yang sehat serta menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan strategi inovatif, digitalisasi, dan pengelolaan risiko yang prudent, bank-bank ini optimistis dapat tetap tumbuh stabil di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kinerja bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan pembentukan BPI Danantara. Dian berharap bank-bank ini dapat terus meningkatkan profesionalisme, pelayanan kepada nasabah, serta kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional secara keseluruhan. (gus/gb)