GATRABALI.COM, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui optimalisasi layanan penyelesaian pengaduan yang masuk via Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Pada triwulan pertama tahun ini, tercatat 152 pengaduan konsumen diterima dan sedang ditangani OJK Bali.
Dari jumlah tersebut, pengaduan terbanyak berasal dari sektor perbankan (64 pengaduan), diikuti oleh industri financial technology (56), perusahaan pembiayaan (28), serta masing-masing 2 pengaduan dari sektor asuransi dan pasar modal. Hingga pertengahan April, sebanyak 108 pengaduan telah diselesaikan, sementara 9 pengaduan menunggu tanggapan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 35 sisanya masih menunggu respon dari konsumen.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan bahwa proses penyelesaian pengaduan dilakukan melalui dua tahapan utama:
- Internal Dispute Resolution (IDR): Konsumen dapat menyampaikan pengaduan langsung ke PUJK atau melalui kanal resmi seperti https://kontak157.ojk.go.id. PUJK diberikan waktu 10 hari kerja untuk merespons, dengan kemungkinan perpanjangan 10 hari kerja. Konsumen berhak menerima, menolak, atau mengajukan keberatan atas tanggapan PUJK tersebut.
- External Dispute Resolution (EDR): Bila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan, konsumen dapat mengajukan penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau melalui jalur hukum.
“Sebagian besar permasalahan yang dilaporkan meliputi penagihan yang tidak sesuai ketentuan serta tindak kejahatan seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, hingga kejahatan siber,” ujarnya pada Selasa, 15 April 2025.
Mengacu pada POJK No. 22 Tahun 2023, OJK mengatur bahwa penagihan utang oleh PUJK harus dilakukan secara etis dan manusiawi. Beberapa hal yang dilarang dalam proses penagihan meliputi:
- Ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen
- Tekanan fisik maupun verbal
- Menagih ke pihak selain konsumen
- Penagihan secara mengganggu atau berulang-ulang
- Penagihan di luar waktu yang diperbolehkan (hanya Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00)
- Penagihan di luar domisili tanpa persetujuan
PUJK yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
OJK Bali juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap kejahatan digital yang marak terjadi. Berikut beberapa tips agar aman bertransaksi keuangan digital:
- Jaga kerahasiaan PIN, password, dan OTP
- Hindari klik tautan mencurigakan
- Aktifkan notifikasi transaksi
- Periksa riwayat transaksi secara berkala
- Jaga privasi saat bertransaksi di ruang publik
Masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp di 0811-571-571-57, atau email konsumen@ojk.go.id untuk informasi atau pengaduan terkait jasa keuangan. Bila menemukan aktivitas investasi atau pinjaman online ilegal, bisa melaporkannya ke Satgas Pasti melalui https://sipasti.ojk.go.id, atau kejahatan finansial ke https://iasc.ojk.go.id.(gus/gb)