GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar resmi menurunkan status Tanggap Darurat Bencana menjadi Status Transisi Darurat ke Pemulihan selama tiga bulan, mulai 17 September hingga 17 Desember 2025.
Selama periode ini, Pemkot Denpasar memfokuskan upaya pada pemulihan di berbagai sektor, termasuk pendidikan, infrastruktur, kesehatan, serta penguatan dan pemulihan ekonomi.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menjelaskan bahwa pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha dan UMKM terdampak banjir menjadi salah satu prioritas utama.
“Kami berkomitmen mendukung para pemilik usaha, khususnya UMKM, agar dapat bangkit kembali setelah terdampak bencana banjir,” ujar Jaya Negara usai menetapkan penurunan status di Posko Induk Penanganan Bencana, Kantor Walikota Denpasar, Selasa (16/9/2025) sore.
Bantuan ekonomi ini akan diberikan melalui mekanisme verifikasi dan validasi berbasis identitas kependudukan warga Denpasar. Langkah ini dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi pelaku usaha terdampak.
“Stimulus penguatan ekonomi ini diharapkan menjadi dorongan agar usaha dapat pulih, dan UMKM kembali beroperasi normal. Ini bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Denpasar dalam mendukung pemulihan ekonomi pasca-banjir,” jelasnya.
Secara teknis, bantuan bagi pelaku usaha dan UMKM terdampak akan dialokasikan dari APBD Kota Denpasar. Sementara itu, untuk pedagang di Pasar Badung dan Pasar Kumbasari, bantuan disalurkan langsung oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Wayan Koster.
“Kami berbagi tugas. Untuk Pasar Badung dan Kumbasari, bantuan diberikan Pemprov Bali, sedangkan untuk UMKM lainnya, kami salurkan dari APBD Pemkot Denpasar. Semoga usaha bisa segera bangkit dan ekonomi kota pulih,” pungkas Jaya Negara.(gb)





