GATRABALI.COM, DENPASAR – Kasus dugaan pengeroyokan, penyekapan, dan pemerasan terhadap seorang pria asal Sumba Barat berinisial YKB (24) yang terjadi di wilayah Kuta, Badung, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial Facebook.
Postingan yang beredar pada Minggu (7/6/2026) itu memuat narasi yang menyebut korban mengalami penyiksaan hingga mengalami luka di bagian kepala dan wajah. Dalam unggahan tersebut, pelaku juga dituding mengambil seluruh barang milik korban.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan bahwa Polsek Kuta telah melakukan penyelidikan dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan.
“Kepolisian Polsek Kuta telah melakukan penyelidikan terkait hal tersebut dan saat ini masih dalam proses penanganan,” kata Iptu Adi Saputra Jaya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
Dalam penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, salah satunya Hariyanto, pemilik warung di Jalan Pasir Putih Nomor 20, Kedonganan, Kuta, Badung.
Menurut keterangan saksi, korban datang ke warung miliknya pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 06.00 Wita dalam kondisi panik dan mengalami sejumlah luka.
“Saat datang, korban mengalami luka pada pelipis kiri dan lebam di beberapa bagian wajah. Ketika ditanya apa yang terjadi, korban mengaku telah disiksa dan disekap di Hotel Liberta,” ujar Adi mengutip keterangan saksi.
Saksi kemudian membantu korban menghubungi keluarganya menggunakan telepon seluler miliknya. Korban juga dibantu untuk bersembunyi sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis dan menjalani visum. Setelah itu, laporan resmi dibuat ke Polsek Kuta.
Dari keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya berkomunikasi dengan beberapa orang melalui aplikasi Tinder dengan tujuan mencari pekerjaan. Korban mengaku berhubungan dengan dua perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Amanda dan Kenzo, serta beberapa pria, termasuk seseorang bernama Johanes Omniko.
Korban kemudian ditawari pekerjaan sebagai staf administrasi dan asisten pribadi di sebuah vila di kawasan Umalas, Kerobokan. Untuk proses perekrutan, korban diminta datang ke Hotel Liberty Seminyak guna menandatangani kontrak kerja.
Setibanya di lokasi, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp4 juta dengan alasan untuk pembayaran seragam kerja. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan setelah nota pembelian keluar.
Namun, situasi kemudian berubah ketika korban dituduh melakukan pelecehan terhadap salah seorang pelaku. Korban mengaku dua telepon seluler, laptop, KTP, dan paspornya disita.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku diancam dan diminta membayar uang sebesar Rp100 juta. Korban menyebut dirinya dipukul dan ditendang oleh lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Akibat kejadian itu korban mengalami sejumlah luka,” jelas Adi.
Hingga saat ini, Polsek Kuta masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para terduga pelaku serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna mengusut tuntas kasus yang sempat viral di media sosial tersebut. (gun/gb)





