GATRABALI.COM, JAKARTA – Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) kini lebih dikenal masyarakat sebagai pinjaman online (pinjol).
Namun, seiring dengan menjamurnya praktik pinjol ilegal yang merugikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah dengan mengganti istilah tersebut menjadi Pinjaman Daring (Pindar) untuk membedakan layanan legal yang terdaftar dan diawasi secara resmi.
Saat ini, terdapat 97 penyelenggara Pindar yang telah terdaftar di OJK. Namun masyarakat tetap perlu berhati-hati, sebab hingga tahun 2025, Satgas PASTI OJK mencatat telah memblokir lebih dari 10.000 entitas pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Untuk memudahkan masyarakat membedakan mana layanan yang legal dan ilegal, OJK memperkenalkan cara mudah: CAMILAN, yaitu Camera, Microphone, Location. Aplikasi Pindar legal hanya akan meminta akses pada tiga fitur tersebut. Jika aplikasi meminta izin untuk mengakses kontak pribadi atau file di penyimpanan, itu adalah indikasi kuat bahwa aplikasi tersebut ilegal.
Masyarakat juga dapat mengecek daftar resmi Pindar di situs OJK melalui www.ojk.go.id atau menghubungi layanan konsumen di 157.
Selain memeriksa legalitas aplikasi, pengguna juga harus bijak dalam menggunakan layanan Pindar. Berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:
- Pastikan Legal dan Masuk Akal
Jangan terjebak pada tampilan atau logo yang menyerupai aplikasi resmi. Instal hanya dari platform tepercaya dan baca dengan seksama ketentuan peminjaman. - Pahami Biaya dan Sanksi
Pindar yang diawasi OJK wajib mengikuti ketentuan biaya bunga dan denda yang telah diatur. Jika ada tawaran yang memberatkan atau tidak sesuai aturan, kemungkinan besar itu pinjol ilegal. - Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Bayar
Jangan tergoda meminjam melebihi kapasitas finansial. Risiko bunga tinggi membuat pinjaman online harus dipertimbangkan secara matang. - Baca Isi Perjanjian dengan Teliti
Dalam perjanjian pinjaman tercantum hak dan kewajiban konsumen. Jangan asal menyetujui tanpa membaca secara menyeluruh. - Bayar Tepat Waktu dan Jumlah
Hindari keterlambatan agar tidak dikenai denda atau tindakan penagihan. - Lindungi Data Pribadi
Jangan pernah membagikan KTP, password, kode OTP, atau informasi penting lainnya kepada pihak tak dikenal.
OJK juga mengatur mekanisme penagihan oleh PUJK (Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan) agar tetap manusiawi dan profesional, antara lain:
- Tidak menggunakan kekerasan atau intimidasi.
- Tidak menagih pihak lain di luar peminjam.
- Tidak dilakukan secara berulang hingga mengganggu.
- Dilakukan di tempat dan waktu yang sesuai, yakni Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00 atau berdasarkan perjanjian.
Jika ada pelanggaran, PUJK dapat dikenai sanksi sesuai POJK No. 22 Tahun 2023, mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran oleh Pindar atau PUJK lainnya, bisa melaporkannya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di www.kontak157.ojk.go.id. Sedangkan laporan aktivitas keuangan ilegal termasuk pinjol ilegal bisa disampaikan melalui situs www.sipasti.ojk.go.id.(gus/gb)