Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliWayan Koster, Sosok di Balik Kesejahteraan Dosen dan Profesor di Bali

Wayan Koster, Sosok di Balik Kesejahteraan Dosen dan Profesor di Bali

GATRABALI.COM, DENPASAR — Para rektor dari berbagai perguruan tinggi di Bali menyatakan kekaguman mereka terhadap Wayan Koster, mantan Gubernur Bali periode 2018-2023, yang dinilai berjasa besar dalam memperjuangkan kesejahteraan dosen dan profesor.

Menurut mereka, Koster telah memulai perjuangannya untuk pendidikan jauh sebelum menjabat sebagai Gubernur Bali, yakni saat menjadi anggota DPR RI di Komisi X yang membidangi pendidikan.

Rektor Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, Made Sukamerta, mengungkapkan bahwa kontribusi Koster di bidang pendidikan sangatlah besar.

Wayan Koster sangat konsisten di dunia pendidikan. Saat duduk di Komisi X DPR RI, ia menggagas banyak kebijakan terkait Perguruan Tinggi, Sertifikasi Guru, dan Dosen, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga Undang-Undang Pendidikan Tinggi,” tegas Sukamerta dalam kuliah umum yang dihadiri para dosen dan mahasiswa.

Baca Juga  KPU Denpasar Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tanpa Kendala, Partisipasi Masyarakat Diharapkan Meningkat

Berkat UU Guru dan Dosen, ujar Sukamerta, guru dan dosen kini diakui sebagai tenaga profesional yang berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok melalui uji sertifikasi. Kebijakan ini berdampak besar pada peningkatan kesejahteraan guru dan dosen yang mengemban tugas mencerdaskan generasi bangsa.

Di sisi lain, UU Pendidikan Tinggi yang didorong Koster juga memberikan jaminan pensiun otomatis bagi profesor pada usia 70 tahun, dibandingkan aturan sebelumnya yang membatasi pada usia 65 tahun dengan perpanjangan tahunan. Menurut Sukamerta, aturan ini memberi ruang bagi para profesor untuk berkontribusi lebih lama pada perkembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan nasional.

Baca Juga  Harga Telur Tinggi di Pasar Tradisional Sempidi

“Dengan UU ini, dosen bergelar profesor mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dan tunjangan kehormatan profesor sebesar dua kali gaji pokok, sehingga total tambahan penghasilan mereka mencapai tiga kali gaji pokok,” lanjutnya.

Sukamerta juga menambahkan, “Kalau menyangkut perjuangan pendidikan, Pak Wayan Koster adalah sosok yang selalu mendukung dengan tulus.”

Koster sendiri memiliki pemahaman mendalam tentang kehidupan dosen dan guru, mengingat dirinya juga seorang pendidik yang beralih ke dunia politik untuk memperjuangkan hak mereka. Sebagai mantan dosen di berbagai perguruan tinggi di Jakarta, Koster memahami tantangan yang dihadapi para profesor, khususnya mengenai penghasilan yang tidak sebanding dengan tugas mengajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Baca Juga  30 Unit Bangunan Hangus Terbakar di Kesiman Kertalangu

Selain memperjuangkan peningkatan kesejahteraan, Koster juga berhasil merumuskan kebijakan yang meringankan beban administrasi bagi profesor yang memasuki usia pensiun. Kebijakan dalam UU Pendidikan Tinggi tersebut kini memungkinkan profesor untuk pensiun otomatis pada usia 70 tahun tanpa harus melalui proses perpanjangan tahunan yang dianggap membebani.

Kebijakan-kebijakan yang digagas oleh Koster ini diharapkan akan membawa perubahan positif berkelanjutan bagi dosen dan profesor, yang memiliki peran penting dalam membangun kualitas pendidikan di Indonesia.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments