GATRABALI.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berdasarkan surat pemberitahuan penangkapan dan pendetensian Nomor : W20.IMI.IMI-GR.06.02-1729 m, 6 September 2023 tindak pidana keimigrasian orang asing dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf (a) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diduga dilakukan oleh Warga Negara China yang berinisial CY.
Tindak Pidana keimigrasian Orang Asing dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud Pasal 113 Jo. Pasal 9 ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian diduga dilakukan oleh Warga Negara Pakistan yang berinisial MT.
Perkara penyidikan tindak pidana keimigrasian dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing saat ini dilaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar hal ini disampaikan, Pelaksana Harian (Plh) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Anak Agung Narayana, Selasa, 12 Desember 2023, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
“CY saat ini sudah dilakukan proses persidangan yang pertama 21 November 2023 di Pengadilan Denpasar dengan agenda sidang menghadirkan semua saksi dan saat ini yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali sambil menunggu Proses sidang berikutnya akan dilaksanakan 12 Desember 2023.MT sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses sidang pertama akan dilaksanakan di pengadilan negeri Denpasar 14 Desember 2023,” paparnya.
Dirinya menyebutkan, kronologis perkara, CY Warga Negara China, Seksi Inteldakim menerima laporan dari Direktorat Jenderal Imigrasi adanya Warga Negara China menyalahgunakan Ijin tinggal (Marketing HP didaerah Denpasar).
Kemudian 29 Agustus 2023 Tim Seksi Intelijen dan Penindakan melakukan penjemputan YBS ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk bawa ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnnya setelah dilakukan penyidikan oleh Petugas Inteldakim Denpasar, yang bersangkutan ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan sudah melakukan sidang pertama 21 November 2023 dan akan dilakukan sidang ke 2 (dua) pada 12 Desember 2023,” jelasnya.
Dirinya menyebutkan, MT Warga negara Pakistan, bersangkutan masuk dari Malaysia ke Indonesia dan tiba di Jakarta.
Kemudian yang bersangkutan melakukan perjalan ke Bali, Rabu, 30 Agustus 2023 dan kemudian tiba di kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan Paspor oleh petugas loket, ditemukan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai visa atau cap pendaratan di dalam paspornya, setelah itu petugas loket melaporkan kejadian tersebut ke Seksi Inteldakim dan seksi Inteldakim memeriksa yang bersangkutan dan di lakukan proses penyidikan sesuai dengan UU Keimigrasian.
“Saat ini berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, untuk sementara yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses sidangpertama yang akan dilaksanakan pada 14 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkasnya.(gun/gb)