GATRABALI.COM, TABANAN – Dalam kurun waktu per September hingga Oktober, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 6 ( enam ) Kasus, dengan 11 ( Sebelas ) Tersangka dengan kualitas barang bukti cukup banyak hal ini disampaikan, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Senin, 30 Oktober 2023 dalam keterangan tertulisnya di Polres Tabanan.
Dirinya mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika yang kami tangani saat ini antara lain, narkotika jenis Sabu sebanyak 6 Kasus dan 11 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 9,81 gram netto dan semua melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“11 orang tersangka ini, Dolar(26) Liong (38), Yudi ( 37), Maryo (39), Rai (34), Jon (28), Jenggot (42), Resa (20), Toblo (31), Mandrak (27) dan tersangka Mang Bik (23),” bebernya.
Kapolres menambahkan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, memerlukan upaya menyeluruh dan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif dengan pelaksanaan secara berkesinambungan dan konsisten.
“Keberhasilan ini berkat Kerjasama masyarakat Kab. Tabanan, masyarakat sudah menyadari betapa bahayanya penyalahgunaan Narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba ” Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri”,” tutupnya.(gun/gb)