spot_img
spot_img
BerandaBaliPolisi Ringkus Spesialis Pencurian Kilometer dan Lampu di 7 TKP di Tabanan

Polisi Ringkus Spesialis Pencurian Kilometer dan Lampu di 7 TKP di Tabanan

GATRABALI.COMTABANAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kilometer sepanjang Jalur Kota Tabanan, dengan 1 ( Satu ) Tersangka dengan barang bukti 1 buah speedometer kendaraan jenis truk elf, 1 set lampu depan kendaraan jenis truk elf, 1 buah lampu sen (rating) sebelah kanan, 1 set lampu depan kendaraan jenis mitsubhisi L. 300 hal ini disampaikan, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan tertulisnya di Kabupaten Tabanan, Senin, 30 Oktober 2023.

Baca Juga  Lewat Honda Idul Adha Virtual Exhibition 2026, Astra Motor Bali Tawarkan Beragam Promo Menarik

Kapolres Tabanan menyampaikan bahwa, kasus kriminal pencurian meresahkan pengemudi truck pada umum nya.

“Saat Ini Pelaku sudah Kami ringkus dan sudah dilakukan pengembangan di Beberapa titik Lokasi, Saat tersangka sudah mendekam di Rutan Polres Tabanan dan mempertanggung jawabkan perbuatanya, sesuai perbuatan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 kuhp (ancaman hukuman, tujuh tahun penjara),” paparnya.

Baca Juga  Polda Bali Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pengrusakan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem

Dirinya mengatakan, Adapun identitas Tersangka R. A. Als. Rudi (32) islam, pekerjaan karyawan swasta, asal Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Telah mengakui sudah melakukan pencurian yang sama sebanyak 7 kali di beberapa TKP berbeda.

“Keberhasilan ini berkat Kerjasama masyarakat Tabanan. Selalu Jalin Komunikasi serta “Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri”, Waspada dengan apa terjadi di sekitar serta melaporkan kepada kami jika mendapati sesuatu berkaitan dengan Kriminalitas jalanan dan Kejahatan- kejahatan lainnya,” himbaunya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments