spot_img
spot_img
BerandaBali114 Warga Binaan Rutan Kelas II B Negara Terima Remisi di HUT...

114 Warga Binaan Rutan Kelas II B Negara Terima Remisi di HUT RI ke-79

GATRABALI.COMJEMBRANA – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebanyak 114 warga binaan di Rutan Kelas II B Negara menerima remisi yang diumumkan dalam apel HUT RI ke-79 di Rutan Kelas II B Negara, Sabtu 17 Agustus 2024.

Upacara tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) yang bertindak sebagai inspektur upacara. Hadir pula dalam acara tersebut jajaran Forkopimda Jembrana, Asisten 1, Kaban Kesbangpol, serta para warga binaan yang menjadi peserta upacara.

Dalam sambutannya, Wabup Ipat menyampaikan rasa syukur atas peringatan hari kemerdekaan yang menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan.

Baca Juga  Menuju Transformasi Ekonomi Inklusif, Bupati Tamba Pimpin Musrenbang RKPD Tahun 2025

“Momentum ini bukan hanya untuk merayakan kemerdekaan bangsa, tetapi juga kemerdekaan batin yang dapat diraih oleh setiap individu, termasuk saudara-saudara yang tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wabup Ipat menjelaskan bahwa pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan hanya bagi narapidana yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini merupakan wujud apresiasi pemerintah berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, kontribusi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” tambahnya.

Baca Juga  Sekda Denpasar Ngayah Tari Baris Gede di Puncak Karya Pura Agung Jagatnatha

Ia juga berharap agar warga binaan dapat menjadikan remisi ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh.

“Kedepannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terserap dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” harap Wabup Ipat.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Negara, Lilik Subagiyono, memaparkan bahwa dari 114 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 109 orang adalah pria dan 5 orang adalah wanita. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, dengan 28 orang menerima remisi 1 bulan, 25 orang menerima remisi 2 bulan, 36 orang menerima remisi 3 bulan, 15 orang menerima remisi 4 bulan, dan 10 orang menerima remisi 5 bulan. Lilik mengajak seluruh warga binaan untuk selalu menjaga semangat perubahan guna mengubah hidup menjadi lebih baik.

Baca Juga  Dampak Musim Hujan pada Pertanian Denpasar, Cabai dan Sayur Hijau Alami Penurunan Hasil Panen

“Kepada seluruh warga binaan, diharapkan agar selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dengan baik, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib di rutan sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti saudara kembali ke masyarakat,” pungkasnya.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments