spot_img
spot_img
BerandaBali13 Pelanggar Sepeda Motor Berkenalpot Bising Ditindak Polisi di Sanur

13 Pelanggar Sepeda Motor Berkenalpot Bising Ditindak Polisi di Sanur

GATRABALI.COM, DENPASARPolsek Denpasar Selatan (Densel) kembali mengadakan Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penertiban dan penindakan kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising) di Jalan By Pass Ngurah Rai, depan Pos Pengamanan GBB, Desa Sanur Kaja, Kota Denpasar, kemarin, Sabtu, 13 April 2024, malam hingga dini hari.

Baca Juga  Doa Puasa Ester Nasional 2026, Gubernur Koster Tekankan Harmoni dan Kedamaian Bali

Kanit Lantas Polsek Densel, Iptu Ida Bagus Gede Krisnayana Manuaba dalam keterangan Persnya, Minggu, 14 April 2024, di Denpasar menyampaikan, Selama kegiatan berlangsung telah melakukan penindakan terhadap 13 unit sepeda motor dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising) diantara 3 unit sepeda motor ditilang karena tidak dilengkapi Surat Kendaraan dan SIM.

Baca Juga  Empat Terduga Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Berhasil Diringkus Polisi

“10 unit sepeda motor yang ditindak, kami minta agar mengembalikan sepeda motor dikembalikan dengan knalpot Standar langsung di tempat dan menyita knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising) milik Pelanggar,” ujarnya.

Kemudian, Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, dalam keterangan tertulisnya, membenarkan kegiatan dimaksud dimana kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk komitmen Polsek Denpasar Selatan dalam menjaga kondusifitas wilayah serta dalam menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan meniadakan segala bentuk pelanggaran, khususnya aksi speeding maupun kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising) yang kerap mengganggu serta dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments