spot_img
spot_img
BerandaBali3 Orang Asing Ini Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar

3 Orang Asing Ini Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar

GATRABALI.COM, DENPASARKantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan penindakan Keimigrasian dengan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali melakukan kegiatan Operasi JAGRATARA selama 2 (dua) hari, dari tanggal 27 hingga 28 Desember 2023 dengan menuju 5 (lima) titik lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Hal tersebut berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06-538, Perihal Pelaksanaan Operasai “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023.

Dari hasil tersebut, Tim mendapati temuan 3 (tiga) orang asing melakukan pelanggaran keimigrasaian.

Baca Juga  Ini Kata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Terkait Video Viral WNA di Ubud Beberapa Hari Lalu

Adapun data dan pelanggaran dari 3 (tiga) orang asing, Denis Mishin (DM) laki-laki, Kewarganegaraan Rusia memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan Jenis pelanggaran yang bersangkutan melebihi izin tinggal (Overstay) selama 474 hari lokasi di Daerah Ubud, Norton Peter Dennis (NP) Laki-laki kewarganegaraan Australia, Izin tinggal KITAS Investor degan Jenis pelanggaran Yang bersangkutan diduga membuka praktek pengobatan kaki dengan lokasi kejadian di Kota Denpasar dan Norton Julie Gai Felicity (NJ) Perempuan kewarga negaraan Australia, Izin tinggal KITAS Investor dengan jenis pelanggaran, yang bersangkutan diduga membuka praktek pengobatan kaki lokasi di Kota Denpasar.

Baca Juga  8 WNA Uzbeksitan Langgar Overstay Ditindak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar

Berdasarkan hasil temuan dari operasi Jagratara terhadap 3 (tiga) orang asing tersebut, orang asing berinisial DM berkewarganegaraan Rusia, sudah kami lakukan tindakan pendeportasian pada hari Kamis, 28 Desember 2023 kemarin.

Kemudian untuk 2 (dua) orang asing dengan inisial NP dan NJ berkewarganegaraan Australia, saat ini sedang dilakukan proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut hal ini disampaikan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, kemarin, Jumat, 29 Desember 2023, dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia, Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments