spot_img
spot_img
BerandaBaliBadung33 Pengendara Terjaring Razia Balapan Liar di Kuta, Polisi Sita 19 Motor...

33 Pengendara Terjaring Razia Balapan Liar di Kuta, Polisi Sita 19 Motor Knalpot Brong

GATRABALI.COM, BADUNG – Aksi tegas kembali ditunjukkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar dalam menertibkan para pengendara yang kerap meresahkan warga dengan balapan liar dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kuta, Badung.

Sabtu (8/11/2025) malam hingga Minggu dini hari, patroli gabungan menyisir kawasan Simpang Imam Bonjol, Sunset Road, Kuta Badung.

Baca Juga  Kota Denpasar Perkuat Reputasi Nasional, Raih Apresiasi Kemendagri atas Tata Kelola Pemerintahan

Operasi ini menyasar pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pengendara yang tak melengkapi surat kendaraan maupun helm.

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 33 pelanggar berhasil ditindak, dengan rincian.Pelanggaran TNKB, 20 pelanggar, Knalpot brong, 13 pelanggar dengan Barang bukti yang diamankan meliputi 5 SIM, 9 STNK, dan 19 sepeda motor yang disita di lokasi”, jelas, AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/11/2025) di Denpasar.

Baca Juga  Gubernur Koster Tekankan SPI sebagai Cermin Integritas Birokrasi, Bukan Sekadar Nilai Statistik

Dirinya menyampaikan, Kegiatan patroli ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kakorlantas Polri melalui Zoom Meeting pada Kamis (6/11/2025), yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap balap liar di seluruh Indonesia.

“Patroli berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pukul 01.30 Wita. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa demi menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Denpasar,” tutupnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments