spot_img
spot_img
BerandaBaliBadung8 Pelaku Pengeroyokan di Dewi Sri Sempat Viral di Medsos Akhirnya Diringkus...

8 Pelaku Pengeroyokan di Dewi Sri Sempat Viral di Medsos Akhirnya Diringkus Polisi

GATRABALI.COM, BADUNG – Aksi pengeroyokan brutal viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan.

Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat mengamankan delapan pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Ruko Traveloka, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, 10 Desember 2025.

Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial YSA mengalami luka serius di bagian kepala dan punggung setelah dipukul menggunakan balok kayu dan paving block oleh sekelompok pria.

Rekaman kejadian yang tersebar luas di media sosial memicu perhatian publik dan mendorong aparat bertindak cepat.

Kanit Reskrim Iptu Matius Diaz Prakoso, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga  Puncak Pemikiran Seni dan Desain di B-GAAD 2024, Solidaritas Asia Pasifik untuk Inovasi Baru

Hasil penyelidikan mengarah pada delapan orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan.

Mereka masing-masing berinisial DDH, ARB, TBK, TN, MJR, EKB, EWL, dan DK. Seluruhnya kini telah diamankan di Polsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama dalam kondisi mabuk.

Baca Juga  Buleleng Jaga Stabilitas Inflasi di 2024, Pemerintah Siapkan Solusi Hadapi Potensi Kekurangan Beras

Mereka mengaku tersinggung oleh perkataan korban, sehingga emosi tak terkendali dan berujung pada pengeroyokan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan kedelapan terduga sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kapolsek Kuta, Sabtu, (13/12/2025) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Dirinya menyebutkan, Bukti tersebut meliputi keterangan korban dan saksi, rekaman CCTV, barang bukti berupa balok kayu dan helm, serta pengakuan para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga  Solusi Kemacetan Bali, Koster-Giri Tampilkan Rencana Infrastruktur Modern dalam Debat Perdana

Dirinya mengimbau masyarakat, termasuk para pendatang yang tinggal maupun bekerja di wilayah Kuta, agar senantiasa menjaga diri dan tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

Sembari Dirinya menambahkan, Sangat pentingnya menghindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, menyelesaikan persoalan secara baik, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kerja sama seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi Kuta tetap aman, tertib, dan kondusif, terutama menjelang libur akhir tahun saat aktivitas pariwisata meningkat,” tutupnya.(gun/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments