GATRABALI.COM, BULELENG – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini disampaikan melalui rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Dewan Buleleng, Selasa, 2 Juli 2024.
Gabungan Fraksi PDI-P, Gerindra, Demokrat, dan Perindo yang diwakili oleh Ketua Fraksi PDI-P, Ketut Ngurah Arya, menyatakan sepakat agar Ranperda tersebut segera dibahas ke tahap selanjutnya dengan mempertimbangkan berbagai masukan. Salah satu masukan penting adalah upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, di mana Pemerintah Daerah diharapkan mengarahkan strategi pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan yang merata, untuk mengurangi kesenjangan.
“Ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan SDM yang berkualitas dan memiliki daya saing, sehingga dapat diserap dan disalurkan pada lapangan kerja yang tersedia,” tambah Ketut Ngurah Arya.
Fraksi Partai Golkar, yang diwakili oleh Nyoman Gede Wandira Adi, dalam pandangan umumnya menyoroti upaya maksimal Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi, dengan target yang hampir mencapai 100 persen. Namun, ia menekankan perlunya upaya yang lebih konkret agar target pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dapat terealisasi hingga 100 persen.
“Ke depan, diharapkan ada upaya-upaya yang lebih konkret sehingga target pendapatan daerah setidaknya dapat terealisasi hingga 100 persen, terutama pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Nyoman Gede Wandira Adi.
Selanjutnya, berbagai usul, saran, masukan, serta apresiasi yang disampaikan dalam pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 akan diserahkan kepada Bupati Buleleng melalui PJ Bupati untuk diberikan tanggapan pada rapat selanjutnya. (gb)