GATRABALI.COM, BULELENG– Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng telah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan dalam rapat yang diselenggarakan pada Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam penyampaiannya, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng menyepakati dan menyetujui Ranperda tersebut untuk segera dilanjutkan ke tahapan pengambilan keputusan. Fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat mereka antara lain:
– Gabungan Fraksi PDIP, Gerindra, dan Demokrat Perindo oleh Wayan Masdana
– Fraksi Partai Golkar oleh Nyoman Gede Wandira Adi
– Fraksi Partai Nasdem oleh Nyoman Meliun
– Fraksi Partai Hanura oleh Wayan Teren
Wayan Masdana, mewakili gabungan fraksi PDIP, Gerindra, dan Demokrat Perindo, menyebut bahwa penerimaan Ranperda tersebut dilakukan setelah melalui berbagai tahapan pembahasan baik secara internal maupun dengan pemerintah daerah. Pembahasan ini melibatkan kajian, pencermatan, dan evaluasi sehingga terjalin kesepahaman pandangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap rancangan tersebut.
“Ini juga dimaksudkan dalam rangka evaluasi antara perencanaan dan realisasi program serta kegiatan pemerintah daerah sesuai dengan kenyataan dan norma-norma yang ada di tahun-tahun berikutnya,” ujar Wayan Masdana.
Pendapat akhir dari fraksi-fraksi ini merupakan rangkaian akhir dari pembahasan tingkat pertama dan akan segera dilanjutkan ke tahapan kedua, yaitu pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut. Agenda selanjutnya adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna berikutnya. (dna/gb)