GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Pengantar pidato tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, dalam Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa 23 Juli 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kota Denpasar, seluruh anggota DPRD, pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, serta undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Wakil Walikota Arya Wibawa menjelaskan bahwa perubahan APBD ini telah memperhatikan kebijakan umum yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Rancangan APBD yang awalnya sebesar Rp. 2,43 triliun mengalami perubahan menjadi Rp. 2,82 triliun.
Pendapatan Daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 2,82 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 1,33 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,46 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 23,05 miliar.
Belanja Daerah dalam perubahan APBD dirancang sebesar Rp. 3,29 triliun, meningkat sebesar Rp. 590,46 miliar dari anggaran sebelumnya. Belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 2,49 triliun, Belanja Modal sebesar Rp. 525,09 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 30,10 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp. 250,23 miliar.
Dalam rancangan perubahan ini, diperkirakan akan terjadi defisit sebesar Rp. 476,61 miliar. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah yang berasal dari SILPA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 578,63 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 97,02 miliar.
“Proses ini memerlukan koreksi yang konstruktif untuk memastikan hasil yang optimal bagi pembangunan Kota Denpasar. Semoga rancangan peraturan daerah ini dapat ditetapkan tepat waktu dengan dukungan dan doa dari semua pihak,” ujar Arya Wibawa.
Sidang ini merupakan langkah penting dalam proses perumusan anggaran yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.(gb)