spot_img
spot_img
BerandaNasionalOJK Luncurkan POJK Nomor 26 Tahun 2024, Dorong Inovasi dan Inklusi Sektor...

OJK Luncurkan POJK Nomor 26 Tahun 2024, Dorong Inovasi dan Inklusi Sektor Perbankan

GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memperluas kegiatan usaha perbankan.

Peraturan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan bertujuan untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan berkembangnya produk-produk bank. Dengan demikian, POJK ini diharapkan dapat memperbarui ketentuan yang ada agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku serta memenuhi kebutuhan nasabah.

Baca Juga  Pria Diamankan Polisi Karena Salah Masuk Kamar Kost

Beberapa hal yang diatur dalam POJK ini antara lain:

  1. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar sesuai dengan UU P2SK.
  2. Kegiatan penyertaan modal oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah.
  3. Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah.
  4. Penjaminan oleh Bank Umum.
  5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum.
  6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh Bank.
  7. Produk perbankan syariah.
Baca Juga  Peresmian Posbankum di Bali, Wabup Klungkung Dorong Penguatan Bantuan Hukum Desa

POJK ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2024, sementara ketentuan mengenai penyertaan modal BPR atau BPR Syariah dalam peraturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK untuk memastikan peraturan ini efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.

Baca Juga  Bupati Kembang Hartawan Paparkan Visi Jembrana di Rapat Paripurna DPRD

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai POJK ini, termasuk ringkasan ketentuan dan infografis, masyarakat dapat mengakses aplikasi SIKePO melalui browser di sikepo.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi mobile SIKePO melalui Google Playstore dan App Store – Apple. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments