GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, mengumumkan kebijakan ini pada Selasa, 14 Agustus 2024, di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Denpasar.
Kebijakan relaksasi ini diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Relaksasi ini mulai berlaku pada 14 Agustus hingga 30 September 2024.
“Berdasarkan Pasal 75 Perda Nomor 1 Tahun 2024, kebijakan ini hanya dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi tertentu dari wajib pajak atau dalam keadaan force majeure, dan pelaksanaannya akan dimulai pada 5 Januari 2025,” jelas Santha.
Santha mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan melakukan registrasi ulang dan membayar pajak kendaraan melalui layanan samsat yang ada di seluruh kabupaten/kota se-Bali.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Mengingat denda pajak yang sangat tinggi, yakni 25 persen, tidak akan ada pemutihan pajak pada tahun depan,” tegas Santha.
Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 mencakup dua hal utama:
- Pemutihan Sanksi Administratif: Penghapusan bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), berlaku dari 14 Agustus hingga 30 September 2024.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya: Bebas pokok BBNKB II untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Ketentuan pendaftaran mutasi masuk dari luar provinsi harus dilakukan paling lambat 23 September 2024, sementara proses balik nama dengan Surat Keterangan Fiskal harus ditetapkan paling lambat 28 September 2024.
Santha menambahkan bahwa sekitar 30 persen dari total kendaraan di Bali belum menunaikan kewajiban pajak. Dari data lima tahun terakhir, total kendaraan di Bali mencapai lebih dari 3,2 juta, dengan lebih dari 2,7 juta kendaraan atau 70 persen yang telah membayar pajak.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban mereka. (gus/gb)





