spot_img
BerandaBaliPemkot Denpasar Terapkan Aturan Baru Pengelolaan Sampah, Warga Diimbau Patuh

Pemkot Denpasar Terapkan Aturan Baru Pengelolaan Sampah, Warga Diimbau Patuh

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 yang mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik mulai 1 Oktober 2024.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Sebagai bagian dari sosialisasi peraturan tersebut, Kelurahan Panjer menggelar pertemuan di TPS3R Paku Sari pada Sabtu, 28 September 2024.

Rapat ini dihadiri oleh kelompok swakelola sampah di wilayah Kelurahan Panjer, yang diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan bahwa sampah yang telah dipilah tidak tercampur kembali serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga  Apresiasi Ide Bisnis Paling Inovatif, Pertamina Umumkan TOP 40 Peserta Lolos ke Bootcamp Pertamuda Seed and Scale 2025

Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Perda No. 8 Tahun 2023 dan Instruksi Walikota No. 1 Tahun 2024.

“Swakelola harus berperan aktif dalam implementasi program ini, dan jadwal pengangkutan sampah harus dipatuhi agar warga lebih sadar akan aturan yang ada,” tegas Ari Budi.

Dalam peraturan ini, jadwal pembuangan sampah juga diatur secara rinci: sampah organik harus dibuang pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sementara sampah non-organik pada hari Selasa, Jumat, dan Minggu.

Baca Juga  Kurangi Berkembangnya Nyamuk Virus DBD, Desa Dangin Puri Klod Lakukan Aksi Jumat Bersih

Apabila sampah tidak dipilah sesuai aturan, maka petugas swakelola tidak akan mengangkutnya.

Ari Budi juga menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, termasuk kelurahan, kepala lingkungan, pengurus TPS3R, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama ini, kita bisa mengatasi permasalahan sampah di Kota Denpasar secara lebih efektif,” tambahnya.

Baca Juga  Bobol Toko HP di Denpasar, Dua Pelaku Diringkus – Kerugian Capai Rp 30 Juta

Diharapkan dengan penerapan peraturan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik semakin meningkat, demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. (gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments