Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliDPRD Bali Dukung Usulan Perubahan PT Jamkrida Bali Mandara Jadi Perseroda untuk...

DPRD Bali Dukung Usulan Perubahan PT Jamkrida Bali Mandara Jadi Perseroda untuk Optimalkan Perekonomian Daerah

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengajukan perubahan status hukum PT Jamkrida Bali Mandara dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Usulan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Langkah perubahan status hukum ini dinilai krusial untuk memperkuat dukungan terhadap sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.

Mahendra Jaya menyampaikan bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pidatonya, Pj Gubernur Mahendra Jaya menekankan pentingnya perubahan status hukum PT Jamkrida Bali Mandara agar perusahaan lebih efektif dalam menjalankan misinya mendukung ekonomi lokal dan mempercepat pembangunan di Bali.

Baca Juga  Pembukaan Turnamen III KORPRI Bali 2024, Ini Pesan Sekda Kota Denpasar

“Perubahan bentuk hukum ini adalah langkah penting agar PT Jamkrida Bali Mandara bisa lebih efektif dalam menjalankan misinya untuk mendukung ekonomi lokal dan mempercepat pembangunan di Bali,” ujar Mahendra Jaya.

Selain itu, perubahan status ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mewajibkan BUMD berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda). PT Jamkrida Bali Mandara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, harus menyesuaikan diri dengan peraturan tersebut.

“Perubahan ini juga merupakan amanat dari Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa penyertaan modal dalam bentuk uang hanya dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda). Dengan demikian, perubahan ini harus dilakukan agar PT Jamkrida Bali Mandara dapat menerima penyertaan modal dan meningkatkan kinerjanya,” jelas Mahendra Jaya.

Baca Juga  Semangat Demokrasi, Sekda Jembrana Hadiri Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Lebih lanjut, perubahan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan PT Jamkrida Bali Mandara dalam mendukung pelaku usaha di Bali, terutama UMKM, Koperasi, BPR, dan LPD. Dengan dukungan yang semakin luas, Mahendra Jaya berharap dapat tercipta lapangan kerja baru, yang akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan masyarakat dan kontribusi terhadap PAD Bali.

“Dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha dan tenaga kerja, tentu ini akan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Mahendra Jaya juga menekankan bahwa PT Jamkrida Bali Mandara, setelah menjadi Perseroda, bersama anak dan cucu perusahaannya, akan didorong untuk bekerja sama dengan investor dalam pembangunan infrastruktur. Ini akan menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan tanpa mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga  Pj. Gubernur Bali Dorong Pembangunan Ekonomi Kreatif dan UMKM di Bali Utara

Penjabat Gubernur Bali optimis bahwa perubahan status hukum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat PT Jamkrida Bali Mandara dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Bali, sebagai pemegang saham pengendali PT Jamkrida Bali Mandara, berharap perubahan bentuk hukum ini dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Mahendra Jaya.

Dalam penutup, Mahendra Jaya berharap Anggota Dewan dapat memberikan saran dan masukan terhadap Raperda ini demi menyempurnakan pembahasannya.

“Kami berharap Raperda ini dapat disetujui bersama, sehingga PT Jamkrida Bali Mandara dapat semakin berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah,” tutupnya.

Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat perekonomian daerah melalui BUMD yang lebih kuat dan adaptif terhadap regulasi nasional. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments