GATRABALI.COM, DENPASAR – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memaparkan Raperda Provinsi Bali mengenai perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan 1 Tahun 2024/2025, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Bali menjelaskan bahwa PT Jamkrida Bali Mandara didirikan untuk mendukung koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali, serta berkontribusi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pj. Gubernur mengungkapkan bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terbagi menjadi Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Oleh karena itu, penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara diperlukan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan ini juga sejalan dengan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa penyertaan modal dalam bentuk uang baru dapat dilakukan setelah perusahaan berbentuk Perseroda.
“Melalui penyesuaian bentuk hukum ini, kami berharap kinerja PT Jamkrida Bali Mandara dapat meningkat. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk lebih banyak berkolaborasi dengan pelaku usaha Koperasi, UMKM, BPR, dan LPD di Bali, sehingga berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.
Dengan bertambahnya pelaku usaha dan tenaga kerja, Pj. Gubernur optimis bahwa hal ini akan berdampak positif terhadap pendapatan masyarakat dan meningkatkan PAD Bali.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta anggota DPRD dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali. Selain itu, dalam kesempatan yang sama, pandangan umum dari empat fraksi mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 juga disampaikan. (gus/gb)





