GATRABALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada 1.274 guru Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari 804 guru PNS dan 470 guru PPPK. Anggaran sebesar Rp 3,8 miliar disediakan untuk memenuhi hak-hak guru ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, I Gusti Anom Saputra, mengungkapkan bahwa pencairan tersebut sudah dimulai pada Kamis, 24 Oktober 2024, langsung ke rekening masing-masing guru. “Mulai hari ini sudah ditransfer ke rekening masing-masing guru,” ucapnya.
Keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini disebabkan oleh tidak adanya alokasi anggaran dari pemerintah pusat, meskipun Pemkab Jembrana sudah mengajukan permohonan sejak 2023.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemkab Jembrana memutuskan menggunakan APBD Perubahan yang disahkan pada akhir September 2024, memastikan hak guru tetap terpenuhi.
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, sebelum menjalani masa cuti, menegaskan pentingnya pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para guru.
Meskipun proses administrasi memerlukan waktu untuk memastikan data dan jumlah yang tepat, pembayaran akhirnya bisa dilakukan tepat waktu. (gus/gb)


