GATRABALI.COM, ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman baru dalam pengembangan produk perbankan syariah untuk meningkatkan keunikan dan daya saing bank syariah di Indonesia.
Peluncuran ini berlangsung dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh pada Jumat, 25 Oktober 2024, yang dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan pemimpin perbankan syariah nasional.
Ketiga pedoman yang diluncurkan adalah Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pedoman ini bertujuan untuk memperkuat karakteristik perbankan syariah dengan memperkenalkan shari’ah-based products yang berbeda dari produk konvensional.
“Pedoman ini memberikan arahan kepada industri agar memiliki panduan yang jelas dalam penerapan produk perbankan syariah, sehingga terdapat pemahaman bersama antara pihak perbankan dan pemangku kepentingan lainnya dalam implementasinya,” jelas Dian.
Langkah ini merupakan bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
Produk Pembiayaan Mudarabah
Pedoman ini berfokus pada produk pembiayaan mudarabah, yang menekankan sistem bagi hasil sebagai alternatif pembiayaan yang menguntungkan bagi bank dan nasabah. Produk ini juga mencerminkan prinsip keadilan dalam pembagian hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai.
Shariah Restricted Investment Account (SRIA)
SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah menjadi inovasi dalam perbankan syariah, dimana produk ini mengedepankan prinsip investasi berbasis syariah dengan risiko yang ditanggung oleh investor. Dian menjelaskan bahwa pedoman ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang lengkap dalam mendukung investasi syariah yang transparan dan terstruktur.
Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)
Produk CWLD adalah inovasi berbasis wakaf uang yang menawarkan kontribusi sosial ekonomi, melalui kolaborasi Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan Nazhir Wakaf Uang. CWLD merupakan produk dengan konsep “shared value,” menggabungkan manfaat komersial dan sosial perbankan syariah.
Diharapkan pedoman baru ini membantu perbankan syariah mengembangkan produk yang kompetitif dan berdaya saing tinggi, sekaligus memberi kontribusi positif bagi ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif.(gb)


