GATRABALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar sidak terpadu guna mengawasi peredaran gas LPG 3 Kg di Kabupaten Jembrana, Selasa, 29 Oktober 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022 terkait penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi berjalan dengan baik.
Surat edaran tersebut melarang delapan kategori usaha untuk menggunakan LPG 3 Kg, termasuk restoran, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha las.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan memastikan LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran dan mengurangi praktik ilegal seperti pengoplosan.
Dalam inspeksi yang dilakukan di beberapa usaha di Jembrana, seperti peternakan ayam, rumah makan, dan bengkel las, tim pengawas belum menemukan adanya pelanggaran.
Nyoman Kelapa Diana, Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Bali, menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Kami akan bekerja sama dengan OPD dan stakeholder terkait dalam upaya ini,” ujarnya.
Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, juga menekankan bahwa LPG 3 Kg harus sesuai peruntukan, yakni untuk rumah tangga miskin dan UMKM.
Ia mengakui adanya penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran di lapangan, termasuk kasus pengoplosan LPG 3 Kg menjadi LPG nonsubsidi.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Jembrana, I Ketut Antara, menyambut baik langkah pengawasan ini.
“Meski ada isu kelangkaan, kondisi di Jembrana relatif aman. Kami berharap pengawasan ini bisa rutin dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi,” jelasnya.
Sidak ini juga melibatkan perangkat daerah lain, seperti Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Pangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Biro Hukum, Satpol PP, serta perwakilan dari Pertamina dan Hiswana Migas, menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memastikan distribusi LPG tepat sasaran. (gus/gb)