Jumat, April 25, 2025
BerandaBaliBadungEvaluasi Pengelolaan Sampah, BPK RI Beri Rekomendasi Strategis untuk Kabupaten Badung

Evaluasi Pengelolaan Sampah, BPK RI Beri Rekomendasi Strategis untuk Kabupaten Badung

GATRABALI.COM, BADUNG – Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa, menerima entry meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terkait pemeriksaan pengelolaan sampah di Pemerintah Kabupaten Badung.

Kegiatan ini berlangsung di ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, pada Senin, 4 November 2024. Tim BPK dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, dan dihadiri oleh Inspektur Badung, Luh Suryaniti, serta perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Suiasa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Tim BPK RI yang terus memberikan tuntunan dan pembinaan, sehingga jajaran Pemkab Badung dapat menjalankan tugas dengan prinsip kehati-hatian dan taat asas demi perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Juga  Bupati Badung Serukan Kolaborasi Desa untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Ia menekankan bahwa pemeriksaan pengelolaan sampah dari BPK sangatlah penting untuk menciptakan kebijakan strategis dalam penanganan timbulan sampah.

Suiasa menegaskan bahwa masalah sampah adalah isu strategis yang fundamental.

“Sepanjang ada manusia, sampah pasti ada. Masalah ini dapat menjadi persoalan hidup yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk membangun kesadaran dan budaya hidup bersih di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Badung dan Ngawi Jalin Kerja Sama dalam Pembangunan Sektor Pertanian dan Pengelolaan Sampah

Lebih lanjut, Suiasa menyampaikan bahwa Pemkab Badung telah berusaha maksimal dalam menangani sampah dengan bersinergi dengan kelompok masyarakat dan melakukan inovasi, meskipun hasilnya belum sempurna.

“Diperlukan sinergi masyarakat untuk membudayakan hidup bersih,” tambahnya.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya.

Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang berhubungan dengan prioritas nasional, salah satunya terkait masalah lingkungan hidup.

“Berdasarkan UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kewenangan BPK meliputi tiga jenis pemeriksaan: laporan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu,” ungkapnya.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Beri Pengarahan Kepada Kepala OPD Pemkab Badung

Pada pemeriksaan kinerja ini, Tim BPK akan memberikan rekomendasi terkait perbaikan penanganan sampah, termasuk sistem perbaikan internal, pengembangan sistem, dan SOP dalam penanganan sampah.

Pemeriksaan kinerja secara rinci akan dilaksanakan selama 30 hari, dari tanggal 4 November hingga 3 Desember 2024. Satria Perwira berharap agar perangkat daerah memanfaatkan momentum pemeriksaan ini dengan baik demi perbaikan pengelolaan dan penanganan sampah di Kabupaten Badung. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments