GATRABALI.COM, DENPASAR – Untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, serta keindahan wajah Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar penertiban reklame yang terpasang di fasilitas umum.
Penertiban berlangsung pada Senin 16 Desember 2024 di sejumlah ruas jalan strategis, seperti Jl. By Pass Ngurah Rai Sanur, Jl. Gatsu, Jl. Nangka, Jl. Noja, Jl. Gatsu Timur, Jl. By Pass IB Mantra, Simpang Waribang, dan Jl. Pesanggaran.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum, sehingga suasana kota menjadi lebih rapi dan nyaman.
“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan sebanyak 22 baliho, 43 banner, 58 pamflet, 14 spanduk, 1 bendera, dan 1 papan nama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Kota Denpasar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.
Satpol PP Kota Denpasar berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, Denpasar diharapkan semakin menjadi kota yang indah dan tertata.(gb)