GATRABALI.COM, DENPASAR – Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menegaskan bahwa korupsi merupakan masalah serius yang harus segera ditangani, karena dampaknya yang sangat luas terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya pada acara Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar, Kamis 9 Januari 2025, Mahendra Jaya menyampaikan bahwa korupsi merusak berbagai aspek kehidupan, dari ekonomi hingga sosial budaya, serta menurunkan integritas bangsa.
Mahendra Jaya juga mengingatkan bahwa peristiwa reformasi 1998 memberikan pelajaran penting mengenai krisis kepercayaan yang ditimbulkan oleh korupsi.
“Sebagai langkah preventif, kita perlu membangun ekosistem antikorupsi yang solid, dimulai dengan menanamkan integritas pada setiap individu,” katanya.
Ia mengapresiasi keberhasilan KPK dalam bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, membangun desa-desa dengan predikat antikorupsi akan membantu menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK RI telah mencanangkan desa-desa percontohan antikorupsi, dengan Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sebagai desa pertama pada tahun 2022. Tahun 2024 ini, sembilan desa baru telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi, antara lain Desa Punggul, Desa Awan, Desa Kubutambahan, dan Desa Tegal Harum.
Mahendra Jaya berharap desa-desa tersebut menjadi contoh dalam gerakan pencegahan korupsi, tidak hanya di Provinsi Bali tetapi juga dapat dijadikan model bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia.
“Melalui program ini, kami harap dapat mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam mencegah korupsi dan menciptakan desa yang bersih dari praktik korupsi,” ujar Mahendra Jaya.
Pada kesempatan tersebut, Mahendra Jaya juga mengingatkan bahwa predikat Percontohan Desa Antikorupsi dapat dicabut jika terbukti ada praktik korupsi di desa tersebut.
Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, mengungkapkan bahwa Bali merupakan satu-satunya provinsi yang mampu mencatatkan seluruh kabupaten/kota sebagai percontohan desa antikorupsi pada tahun 2024. Ia juga mencatat bahwa antara tahun 2004 hingga 2024, tercatat 1.835 pelaku korupsi, 155 di antaranya perempuan.
Selain itu, Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, menjelaskan bahwa program Percontohan Desa Antikorupsi melibatkan lima parameter penilaian, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Pada acara tersebut juga dilakukan pengukuhan Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali yang diharapkan dapat bekerja secara profesional dan inovatif dalam menyebarkan budaya antikorupsi di Bali.(gus/gb)