GATRABALI.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) secara resmi menyerahkan daftar koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, didampingi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada 13 Januari 2025.
Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 321 UU P2SK, Kemenkop memiliki kewajiban untuk membina koperasi open loop, khususnya di sektor jasa keuangan, dengan melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.
“Kami di Kemenkop telah mengambil langkah-langkah, antara lain sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” kata Budi Arie.
Ia juga mengimbau koperasi simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola usaha mereka karena pengawasan akan semakin intensif dengan keterlibatan OJK.
Mahendra Siregar menegaskan bahwa daftar koperasi yang diserahkan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari perizinan hingga pengawasan.
“Esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Dalam surat Kemenkop Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan aturan yang berlaku. OJK juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi untuk memastikan kelancaran proses perizinan. (gus/gb)