Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungWujudkan Perkawinan Hindu yang Tertata, Pemkab Badung Gelar Rakor Bersama

Wujudkan Perkawinan Hindu yang Tertata, Pemkab Badung Gelar Rakor Bersama

GATRABALI.COM, BADUNG – Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung, Gede Rudia Adiputra, untuk membahas regulasi terkait perkawinan agama di Kabupaten Badung.

Acara ini berlangsung di ruang tamu Wakil Bupati di Puspem Badung, pada Jumat, 24 Januari 2025, dan turut dihadiri oleh Kadis Kebudayaan I Gede Sudarwitha, Kadis Dukcapil AA. Ngr Arimbawa, Kementerian Agama Kabupaten Badung IB. Oka Yusaka, serta Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Badung Komang Sujapa.

Dalam rapat tersebut, Wabup Ketut Suiasa menyampaikan pentingnya menyatukan persepsi dan langkah terkait tata cara pelaksanaan perkawinan Hindu yang mengharmonisasi antara aturan positif, agama, dan adat.

Baca Juga  Mimih! Bocah 14 tahun Lakukan Pencurian di Banyak Tempat

“Kita perlu ada pola yang jelas dalam melaksanakan perkawinan Hindu di Badung, yang mengharmonisasi tahapan dari awal hingga akhir tanpa mengurangi prinsip-prinsip adat dan agama. Ini bukan untuk menyeragamkan, tapi untuk menyelaraskan sistem yang ada,” jelasnya.

Suiasa menekankan perlunya formulasi pedoman yang akan dibahas bersama elemen masyarakat untuk menciptakan aturan yang jelas dan dapat dipatuhi bersama. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya prosedur perceraian secara agama yang jelas, mengingat saat ini belum ada ketegasan terkait siapa yang akan melaksanakannya—apakah prajuru desa adat atau PHDI.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Badung, Suiasa Fokus Optimalkan Pendapatan Daerah dan Hadapi Tantangan

“Kami berharap tata cara administratif perkawinan di Badung bisa lebih teratur dan tertata untuk mewujudkan perkawinan yang sehat, bahagia, dan sejahtera,” tambahnya.

Ketua PHDI Kabupaten Badung, I Gede Rudia Adiputra, mengungkapkan pentingnya harmonisasi regulasi terkait perkawinan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974. Ia juga menjelaskan program dari Kementerian Agama yang memberikan pembinaan kepada calon pengantin untuk menghindari pernikahan dini, serta pentingnya kelengkapan administrasi sebelum melaksanakan perkawinan.

Baca Juga  Nyegara Gunung di Pura Goa Lawah, Walikota Jaya Negara Apresiasi Keharmonisan Masyarakat

“Kami akan berkolaborasi dengan MDA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemenag, dan Dinas Kebudayaan untuk menyusun regulasi yang dapat dipatuhi oleh semua pihak, serta memberikan pembinaan terkait dokumen, kesehatan, dan pembangunan keluarga kepada para calon pengantin,” jelas Rudia Adiputra.

Sebagai langkah selanjutnya, pada bulan Februari 2025, akan diadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai instansi terkait. Diharapkan, dari diskusi ini, dapat dihasilkan kesepakatan bersama yang dapat menjadi dasar untuk peraturan daerah yang mengatur tentang pelaksanaan perkawinan di Kabupaten Badung.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments