GATRABALI.COM, BADUNG – Dalam pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Badung tahun 2025-2045, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan perlindungan kawasan pertanian.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Kamis, 13 Februari 2025.
Menurut Giri Prasta, RTRW yang tengah dibahas telah disusun secara sinkron dengan berbagai kebijakan tata ruang, termasuk perlindungan terhadap LP2B dan LDS.
Keputusan Bupati Badung No. 284/048/HK/2024 telah mengatur peta dan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan serta sinkron dengan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing kecamatan.
“Salah satu upaya menjaga dan mempertahankan kelestarian LP2B maupun ruang terbuka hijau dapat dilakukan dengan mekanisme pembelian lahan milik masyarakat. Namun tetap dimanfaatkan oleh pemilik lahan sepanjang untuk kegiatan pertanian maupun pemanfaatan untuk ruang terbuka hijau,” ujar Giri Prasta.
Ia juga menekankan bahwa RTRW ini harus mendorong hilirisasi di semua sektor pembangunan sesuai dengan potensi daerah. Salah satu strategi yang telah disusun adalah pengembangan kawasan agropolitan di Kecamatan Petang dan Abiansemal.
Pengembangan ini mencakup pusat perdagangan yang mendukung kegiatan pertanian, pemerataan infrastruktur pertanian dan pemukiman, serta pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dalam sektor pertanian dan ekowisata.
Dengan RTRW yang terarah dan strategis, pemerintah Kabupaten Badung berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, guna mencapai kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (gus/gb)