Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliBadungRaperda RTRW 2025-2045 Disetujui, Bupati Giri Prasta Hadiri Penutupan Sidang Paripurna DPRD...

Raperda RTRW 2025-2045 Disetujui, Bupati Giri Prasta Hadiri Penutupan Sidang Paripurna DPRD Badung

GATRABALI.COM, BADUNG – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Penutupan Sidang Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025, yang diadakan di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung pada Jumat, 14 Februari 2025.

Sidang ini memiliki agenda pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara, serta sambutan Bupati Badung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.

Baca Juga  Komitmen Bersama Atasi Sampah Laut, Bupati Giri Prasta Ajak Kolaborasi Seluruh Pihak di Bali

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, yang didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Badung.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba, serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung. Juga hadir pimpinan instansi vertikal, direksi perusahaan daerah Kabupaten Badung, Kepala BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura, serta tenaga ahli Fraksi DPRD Kabupaten Badung.

Baca Juga  Bangun Sinergi Inspiratif, Tim Penggerak PKK Pusat Kunjungi Kabupaten Badung

Usai acara, Bupati Giri Prasta menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada DPRD Kabupaten Badung atas kerja keras dalam menyelesaikan pembahasan Raperda ini. Ia menjelaskan bahwa Raperda ini akan melalui serangkaian mekanisme untuk dijadikan lembaran negara.

“Kami Pemerintah Kabupaten Badung bersama dengan DPRD Kabupaten Badung telah menyepakati dan dituangkan dalam sebuah berita acara. Selanjutnya, keputusan ini akan kami bawa ke Provinsi untuk dilegalisasi dan dievaluasi. Setelah itu, akan kembali ke Kabupaten Badung untuk diparipurnakan kembali oleh DPRD Badung, baru bisa diundangkan sebagai Peraturan Daerah dan berjalan dengan baik,” terang Giri Prasta.

Baca Juga  Pemkab Badung Bahas Solusi Kelangkaan LPG 3 Kg, Wabup Suiasa: Harus Segera Ditangani

Raperda ini menjadi langkah penting dalam perencanaan tata ruang wilayah Badung untuk periode 2025-2045, dan diharapkan dapat mendukung pembangunan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Badung. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments