GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi pada Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini telah mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Penerbitan PMK ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan pada 1 Januari 2025 lalu, yang meningkat sebesar 1% menjadi 12%.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menegaskan bahwa penerbitan PMK ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
“Pemerintah tetap fokus pada paket stimulus yang diberikan untuk mendukung ekonomi rakyat,” ujarnya.
PMK Nomor 10 Tahun 2025 memberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada karyawan di sektor industri tertentu. Sektor yang memperoleh manfaat dari kebijakan ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Insentif ini diberikan untuk pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari. Pemberi kerja di sektor-sektor tersebut juga harus terdaftar dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai, sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK ini.
Lebih lanjut, informasi lengkap mengenai PMK Nomor 10 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.(gus/gb)