spot_img
BerandaBisnis EkonomiPemerintah Beri Insentif Pajak untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Jelang Lebaran

Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Jelang Lebaran

GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 setelah ditetapkan pada 27 Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menghadapi peningkatan harga tiket pesawat menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain itu, insentif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pemulihan industri penerbangan nasional.

Baca Juga  Wajib Pajak Dapat Keringanan, DJP Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan

Ketentuan Insentif PPN DTP

Dalam PMK-18/2025, terdapat sejumlah ketentuan penting yang mengatur pemberian insentif ini:

  1. PPN yang terutang dan harus dibayar oleh penumpang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi adalah sebesar 5% dari Penggantian.
  2. PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas jasa angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri adalah sebesar 6% dari Penggantian.
  3. Penggantian mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya lain yang dikenakan oleh maskapai penerbangan.
  4. Insentif PPN DTP diberikan untuk tiket yang dibeli antara 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
  5. Maskapai penerbangan wajib:
    • Membuat faktur pajak atau dokumen setara.
    • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan daftar transaksi terkait PPN DTP.
    • Melaporkan rincian transaksi PPN DTP paling lambat 30 Juni 2025.
Baca Juga  DJP dan KND Kerja Sama Fasilitasi Pelatihan Wirausaha Bagi Penyandang Disabilitas Tuli

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.

“Dengan insentif ini, harga tiket pesawat kelas ekonomi diharapkan lebih terjangkau, sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan lebih mudah,” ujarnya.

Informasi lebih lanjut terkait PMK-18/2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments