GATRABALI.COM, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 yang membahas Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten, pimpinan instansi vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, para camat se-Kabupaten Tabanan, para jurnalis, serta undangan terkait lainnya.
Dalam kata pengantarnya, Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA dan PPAS merupakan pedoman atau acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sanjaya mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran pembahasan yang berjalan dengan baik dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan, dan kerja sama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat,” ujar Sanjaya.
Bupati Sanjaya juga menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setelah disetujui bersama, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 akan menjadi acuan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan.
“Untuk mendapatkan hasil yang optimal, kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari para anggota dewan yang terhormat dalam upaya kita bersama guna mewujudkan visi Tabanan Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani (AUM),” tambah Sanjaya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Sugiarta, menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Tabanan melalui Badan Anggaran telah melakukan kajian, pembahasan, konsultasi, dan rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan. Langkah ini sebagai referensi untuk penyamaan persepsi atas peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.
Dengan kesepakatan ini, Kabupaten Tabanan diharapkan mampu menjalankan program pembangunan yang berkesinambungan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sesuai visi dan misi pemerintah daerah. (gus/gb)