spot_img
spot_img
BerandaNasionalPemerintah Berikan Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik

Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik

GATRABALI.COMJAKARTAPemerintah Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku mulai 15 Februari 2024.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, insentif ini diberikan sebagai upaya transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik serta mendorong peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

Baca Juga  Gubernur Koster Matangkan Rencana BUMD dan Perseroda demi Masa Depan Bali

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu, insentif PPN DTP juga diberikan sebesar 10% dari harga jual. Namun, bagi KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40%, insentif yang diberikan adalah sebesar 5% dari harga jual.

Baca Juga  Pemerintah Telah Menunjuk 161 Pelaku Usaha PMSE Sebagai Pemungut PPN Hingga September 2023

“Contoh, jika PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu senilai Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024 yang memenuhi nilai TKDN 20%, maka insentif PPN DTP yang diterima adalah sebesar 5% dari harga jual, yaitu sebesar Rp100.000.000,00. Dengan adanya insentif ini, total pembayaran yang harus dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana adalah Rp2.120.000.000,00. Tanpa insentif PPN DTP, total pembayaran akan mencapai Rp2.220.000.000,00,” kata Dwi.

Baca Juga  Pj Sekda Surya Suamba Serahkan Penghargaan kepada PNS Berprestasi Kabupaten Badung

Peraturan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan insentif yang disediakan oleh pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut, salinan lengkap PMK Nomor 8 Tahun 2024 dapat diunduh melalui laman resmi www.pajak.go.id. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung transisi ke energi bersih serta mendorong investasi di sektor kendaraan listrik.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments