GATRABALI.COM, BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada masa sidang II tahun 2025.
Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun tiga Pansus yang dibentuk adalah:
- Pansus I, yang akan membahas Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, diketuai oleh Dewa Komang Yudi Astara.
- Pansus II, yang akan membahas Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda), dipimpin oleh Ketut Dodi Tisna Adi.
- Pansus III, yang akan membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dengan ketua Wayan Soma Adnyana.
Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, yang mewakili Bupati Buleleng, menegaskan bahwa ketiga Ranperda ini perlu segera mendapatkan tindak lanjut dari DPRD Buleleng.
Pembahasan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembahasan tingkat I hingga tingkat II, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
Lebih lanjut, Supriatna menjelaskan bahwa Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali diajukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penambahan modal ini dinilai telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan di Kabupaten Buleleng. Selain itu, Ranperda ini juga memenuhi amanat Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) disusun guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Pada Pasal 314 Huruf C dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat harus diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 perlu disesuaikan dengan perubahan hukum yang berlaku, dari PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Buleleng 45 menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45.
Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase diajukan untuk mengatasi tantangan dalam penanggulangan banjir, pengelolaan distribusi air permukaan, serta penanganan genangan air di Kabupaten Buleleng. Ranperda ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan diatur dalam regulasi daerah.
“Diperlukan upaya pengelolaan sistem drainase yang lebih baik agar dapat menjawab tantangan lingkungan di Buleleng,” ujar Supriatna pada Senin, 17 Maret 2025.
Diharapkan dengan pembentukan Pansus ini, ketiga Ranperda dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan guna mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Buleleng. (gus/gb)