Rabu, Maret 26, 2025
BerandaNasionalJelang Lebaran, Satgas PASTI Gencarkan Tindakan terhadap Keuangan Ilegal

Jelang Lebaran, Satgas PASTI Gencarkan Tindakan terhadap Keuangan Ilegal

GATRABALI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H.

Penipuan ini melibatkan berbagai skema yang dapat merugikan masyarakat secara finansial.

Beberapa modus yang sering digunakan pelaku kejahatan keuangan antara lain:

1. Pinjaman online ilegal yang menawarkan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran.

2. Investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

3. Phishing, yakni upaya mencuri data pribadi melalui tautan mencurigakan.

4. Impersonation, di mana pelaku menyamar sebagai lembaga keuangan resmi untuk menipu korban.

5. Penawaran kerja paruh waktu dengan skema yang tidak jelas.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan seperti tidak mengklik tautan dari sumber tidak jelas, berpikir logis terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko, tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk keuangan.

Baca Juga  Modus Baru Penipuan Rekrutmen DJP, Masyarakat Diimbau Teliti dan Waspada

Pada periode Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di berbagai situs dan aplikasi serta 28 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas telah melakukan pemblokiran serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE) yang telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025. Satgas PASTI menegaskan bahwa aktivitas WPONE tidak memiliki izin dan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dikaitkan dengan entitas ini di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga  OJK Bali Tingkatkan Koordinasi Satgas PASTI untuk Berantas Keuangan Ilegal

Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp debt collector pinjaman online ilegal yang melakukan intimidasi dan ancaman kepada korban. Sebanyak 1.092 nomor telah diajukan untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI guna menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satgas PASTI mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk menangani penipuan transaksi keuangan secara cepat. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan, dengan 71.893 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, 31.398 rekening telah diblokir.

Baca Juga  Charity Day Fun Latte Art Championship Libatkan Barista Se- Bali

Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp129,1 miliar. IASC bertujuan mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, termasuk upaya pengembalian dana korban dan tindakan hukum terhadap pelaku.

Satgas PASTI mengajak masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan melalui website IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti pendukung. Selain itu, masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan dapat melaporkannya ke Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.

Dengan adanya langkah-langkah ini, Satgas PASTI berharap dapat semakin melindungi masyarakat dari penipuan keuangan dan memastikan ekosistem keuangan yang lebih aman di Indonesia. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments