Senin, Oktober 7, 2024
BerandaBaliOJK Bali Tingkatkan Koordinasi Satgas PASTI untuk Berantas Keuangan Ilegal

OJK Bali Tingkatkan Koordinasi Satgas PASTI untuk Berantas Keuangan Ilegal

GATRABALI.COM, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus berupaya meningkatkan koordinasi dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali. Langkah ini dilakukan untuk memberantas investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta gadai ilegal di wilayah Bali. Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan mengadakan Rapat Koordinasi Satgas PASTI Daerah Bali secara hybrid di Kantor OJK Provinsi Bali pada 20 September 2024.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pencegahan yang masif terhadap aktivitas keuangan ilegal. Beberapa langkah yang telah diambil antara lain melalui edukasi On Air dan siaran langsung di YouTube Radio Republik Indonesia (RRI), serta Program Kuliah Kerja Nyata Literasi Inklusi Keuangan (KKN-LIK) yang dilakukan serentak di 40 desa. Selain itu, OJK Bali juga berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Polda Bali melalui program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk edukasi langsung kepada masyarakat.

Baca Juga  Peringatan Hari Pahlawan, Ini Ajakan Pj Bupati Lihadnyana kepada Masyarakat Buleleng

“Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap dapat tercipta sinergi yang kuat antara berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga, guna mendukung pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, terutama investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal. Semua ini demi melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” ujar Kristrianti.

OJK Bali juga melaporkan bahwa hingga Agustus 2024, mereka telah menerima 411 laporan informasi terkait aktivitas keuangan ilegal dan 482 pertanyaan seputar investasi dan pinjaman online ilegal. Beberapa entitas ilegal yang teridentifikasi antara lain IDR STAR, AUSTRALIA SQUARE, MIFX TRADING, TRADING MTX, dan TMX. Selain itu, sebanyak empat entitas ilegal telah ditutup oleh Satgas PASTI di Bali, termasuk Koperasi Indonesia Bersatu, Maha Messari Group, PT Dana Oil Konsorsium, dan PT Goldcoin Savelon Internasional.

Baca Juga  Nelayan Pantai Kelan Jarang Melaut Dampak Cuaca Tidak Menentu

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan perkembangan Satgas PASTI hingga Agustus 2024. Satgas ini terdiri dari 2 otoritas, 10 kementerian, dan 4 lembaga, dan telah menghentikan 10.890 entitas ilegal, terdiri dari 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjaman ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Sebagai bentuk tindakan pencegahan, OJK juga telah menginisiasi pembentukan Anti Scam Center atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA). PUSAKA akan menjadi forum koordinasi antarotoritas untuk menangani penipuan di sektor keuangan secara cepat dan memberikan efek jera.

Baca Juga  Kampanye Inspiratif, Koster-Giri Komitmen pada Pendidikan dan Kesehatan di Karangasem

Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait investasi atau pinjaman online ilegal diimbau melaporkannya ke Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau melalui email di konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id. (ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments