GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mendorong peningkatan konektivitas pelayaran menuju Nusa Penida guna menjamin kelancaran distribusi kebutuhan pokok dan menekan kesenjangan harga dengan wilayah daratan Kabupaten Klungkung.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat tindak lanjut persetujuan lintas pelayaran Padangbai–Nusa Penida yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Gubernur Koster meminta agar frekuensi pelayaran pengangkut barang ditambah sebagai solusi atas keterbatasan pasokan yang selama ini memengaruhi harga bahan pokok di Nusa Penida. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Dinas Perhubungan melakukan uji coba penambahan jadwal pelayaran dari dua kali menjadi tiga kali setiap hari.
Menurutnya, kelancaran distribusi logistik akan berdampak langsung terhadap stabilitas harga dan ketersediaan stok kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan tersebut.
“Jika penambahan trip ini berhasil dilakukan, maka ke depan perbedaan harga antara Klungkung daratan dengan Nusa Penida tidak akan terjadi lagi, karena pasokan lancar dan stoknya juga menjadi aman, sekalipun akan terjadi penambahan subsidi dari dua (2) kali sebesar 1,4 M menjadi tiga (3) kali sebesar 2,1 M”, tegas Gubernur Koster.
Ia menambahkan, pola layanan kapal perintis sejatinya memungkinkan pengiriman barang dilakukan lebih sering, bahkan dapat mencapai tiga hingga empat kali dalam sehari.
Bupati Klungkung I Made Satria menyebut perbedaan harga antara Nusa Penida dan wilayah daratan selama ini dipicu oleh terbatasnya stok barang serta antrean distribusi akibat jumlah pelayaran yang masih minim. Karena itu, diperlukan kebijakan baru untuk memperkuat sistem distribusi logistik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta menjelaskan bahwa hasil kajian Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali menunjukkan lintasan Padangbai–Nusa Penida saat ini belum memenuhi syarat untuk dioperasikan secara komersial penuh.
Selain faktor tingkat keterisian penumpang dan struktur tarif, regulasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga tidak memperkenankan adanya layanan perintis dan komersial berjalan bersamaan dalam satu lintasan.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan penyesuaian tarif serta evaluasi layanan selama enam bulan. Jika tingkat keterisian kapal mencapai lebih dari 60 persen dan operasional menunjukkan keuntungan, maka proses transisi menuju layanan komersial dapat dilakukan secara bertahap.
Langkah tersebut nantinya akan diikuti dengan pembentukan badan usaha atau skema kerja sama pengelolaan KMP Nusa Jaya Abadi, penghentian subsidi, serta penambahan armada guna meningkatkan kualitas pelayanan penyeberangan menuju Nusa Penida.(ism/gb)





