GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang kedapatan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia. Penindakan ini dilakukan pada Jumat, 4 April 2025, sebagai respon atas laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan WNA tersebut.
Langkah pengawasan terpadu ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kantor Imigrasi Denpasar, Bhabinkamtibmas, Linmas, Pecalang, hingga Babinsa, yang bersama-sama melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat tinggal WNA di Jalan Pura Banyukuning, Banjar Batubolong.
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi, Bhabinkamtibmas, dan Linmas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Perbekel Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 5 April 2025 di Denpasar.
Menurutnya, laporan awal datang dari warga yang merasa resah terhadap keberadaan WNA tersebut karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Menindaklanjuti laporan itu, aparat desa bersama unsur keamanan segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa WNA asal Maroko tersebut telah melewati masa izin tinggalnya di Indonesia. Pada malam yang sama, yang bersangkutan diamankan ke kantor desa dan kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan seluruh warga negara asing yang tinggal di Desa Padangsambian Klod mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” tegas Perbekel Wijaya Saputra.
Pihaknya juga mengapresiasi sinergi seluruh elemen, khususnya Kantor Imigrasi dan aparat keamanan desa, yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan warga demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.(gus/gb)





