GATRABALI.COM, BADUNG – Guna memperkuat peran penegakan hukum di wilayah Desa Adat, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin langsung Rapat Koordinasi Penegakan Hukum di Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Rapat Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin, 21 April 2025.
Rapat ini dihadiri oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo beserta jajaran, serta diikuti oleh seluruh Camat, Lurah/Perbekel dan Bendesa Adat se-Kabupaten Badung.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari persiapan menyambut program Bale Paruman Adhyaksa yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan didukung oleh Kejaksaan Kabupaten/Kota se-Bali.
Program ini dirancang untuk memberikan pelayanan hukum langsung kepada masyarakat, khususnya di lingkungan Desa Adat.
“Kami di Pemkab Badung sangat mendukung penuh program ini. Dengan adanya Bale Paruman Adhyaksa, Kertha Desa maupun Bendesa Adat akan mendapatkan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan. Ini akan memperkuat fungsi hukum di tingkat desa dan menjaga harmoni di masyarakat,” kata Bupati Adi Arnawa.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak agar program ini bisa segera diluncurkan secara resmi di Badung oleh Gubernur Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.
Sementara itu, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menjelaskan bahwa Bale Paruman Adhyaksa akan menjadi forum penyelesaian masalah hukum berbasis musyawarah di tingkat desa, dengan pendekatan restoratif justice.
“Ini adalah bentuk kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat. Kami ingin agar setiap permasalahan yang muncul di masyarakat, terutama di Desa Adat, bisa diselesaikan secara damai, tidak langsung naik ke pengadilan,” ungkapnya.
Hadir mendampingi Bupati Badung dalam rapat tersebut antara lain Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Wijaya, Sekda I Wayan Adi Arnawa, serta sejumlah Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.(gus/gb)





