spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungBanding Diterima, Pemkab Badung kembali Kuasai Aset Tanah Sengketa Desa Pererenan

Banding Diterima, Pemkab Badung kembali Kuasai Aset Tanah Sengketa Desa Pererenan

GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung resmi menerima salinan putusan perkara banding atas sengketa aset tanah milik Pemkab yang berada di wilayah Tukad Surungan dan Tukad Bausan, Desa Adat Pererenan.

Putusan tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Badung, I.B. Surya Suamba pada Selasa (20/5/2025) di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, gugatan yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara ditolak seluruhnya. Dengan demikian, Pemkab Badung dinyatakan memenangkan upaya hukum banding tersebut.

Baca Juga  Monitoring UKS di Tiga Sekolah, TP PKK Buleleng Dorong Terwujudnya Lingkungan Belajar Sehat

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kejari Badung yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara. Ia mengungkapkan bahwa sinergi antara Kejaksaan Negeri, Forkopimda, dan jajaran Pemkab Badung sangat penting dalam menjaga aset daerah demi kepentingan masyarakat.

“Atas nama pribadi dan sebagai Bupati Badung, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari beserta jajaran. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga aset milik daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Badung,” ucapnya.

Baca Juga  Wabup Suiasa Buka Sosialisasi Pemuda Tangguh Cegah HIV/AIDS di SMA Negeri 1 Petang

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan bahwa putusan banding dikeluarkan pada Kamis, 15 Mei 2025. Dalam perkara ini, pihaknya berhasil membuktikan bahwa keputusan yang menjadi objek sengketa telah dibuat sesuai prosedur, kewenangan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Majelis Hakim di tingkat banding menyatakan bahwa seluruh dasar hukum dan amar putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat. Surat keputusan yang diterbitkan tergugat telah memenuhi unsur legalitas baik dari segi substansi, prosedur, maupun kewenangan,” terang Sutrisno.

Baca Juga  Pemkab Badung dan DPRD Setujui Tiga Ranperda Penting dalam Sidang Paripurna

Sengketa tersebut sebelumnya diajukan ke PTUN Denpasar oleh pihak penggugat dengan nomor perkara 30/G/2024/PTUN.DPS, tertanggal 25 Februari 2025, namun hasil akhirnya mengukuhkan posisi Pemkab Badung sebagai pemilik sah aset tersebut.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments