Selasa, Maret 11, 2025
BerandaNewsPolres Buleleng Lakukan Pemanggilan Saksi Terkait Rusuh saat Nyepi di Sumberklampok

Polres Buleleng Lakukan Pemanggilan Saksi Terkait Rusuh saat Nyepi di Sumberklampok

 

GATRABALI.COM, BULELENG – Kasus buka paksa portal pembatas menuju ke pantai Segara Rupek di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat hari raya Nyepi, pada 22 Maret 2023 lalu, masih terus bergulir.

Terbaru polisi mulai melakukan pemanggilan saksi untuk diperiksa.

Saat dikonfirmasi pada Senin 3 April 2023, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan sudah ada langkah – langkah yang akan dilakukan penyidik, salah satunya yakni dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan beberapa saksi lagi.

Baca Juga  Pj Bupati Lihadnyana Pimpin Pengibaran Bendera sebagai Bagian dari Gerakan Nasional HUT RI

Sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, seperti beberapa pecalang yang saat itu bertugas menjaga portal pembatas di tempat kejadian perkara (TKP).

"Ini masih dalam proses, sudah ada rencana. Akan dilakukan pemanggilan beberapa saksi lagi termasuk yang berikaitan dengan peristiwa itu dan sudah hampir 7 saksi yang diperiksa," ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya

Baca Juga  Bupati Tamba Hargai Jasa Mantan Bupati, Usulkan Kremasi Ida Bagus Ardana di Jembrana

Kemudian, AKP Sumarjaya menegaskan proses penyidikan dalam kasus tersebut sudah memasuki tahap program rencana penyidikan.

Selain itu penyidik juga akan melakukan pemanggilan saksi sebanyak kurang lebih 4 orang lagi yakni FKUB, PHDI, Prebekel Desa Sumberklampok, dan saksi fakta di TKP, hal itupun sebut Sumarjaya sudah dijadwalkan pada minggu ini.

"Dalam tahap penyidikan sudah masuk program rencana penyidikan sampai saksi ini dipanggil secara bertahap ada hampir 4 saksi yang dalam rencana penyidikan akan di panggil itu sudah terjadwal dalam minggu ini," Jelas AKP Sumarjaya.

Baca Juga  Diikuti 220 Peserta, 'Rumah Bertumbuh' Desa Tembok Sebagai Wadah Peningkatan Kapasitas Masyarakat

Disamping itu saat disinggung mengenai pemanggilan oknum terkait, AKP Sumarjaya menyampaikan bahwa ketika semua saksi selesai diperiksa dan menghasilkan cukup bukti maka akan dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Oknum belum, nanti ketika semua saksi diperiksa dianggap cukup, maka dilakukan gelar perkara dulu untuk menentukan semuanya, baik itu tindak pidana, pasal dan lain sebagainya," Terangnya. (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments